Polres Kukar Amankan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kota Bangun
(tersangka kasus penganiayaan)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Polres Kukar berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan di Kecamatan
Kota Bangun, pada 22 Oktober 2021 lalu. Tersangka adalah BN (37) yang melakukan
penganiayaan terhadap Tata Irawan.
BN (37) merupakan warga Senoni KM 18
Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian mengatakan, kejadian
tersebut bermula ketika Tata Irawan sedang melakukan pengamanan Karyawan di
Kota Bangun PT Kutai Agro Jaya pada 22 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 wita.
"Tiba tiba datang 3 mobil avanza yang
menghampiri korban berjumlah sekitar 20 orang, dari 20 orang tersebut ada yang
berkata siapa yang nyuruh panen kelapa sawit, kemudian orang tersebut
menebaskan mandaunya ke arah Tata Irawan" kata Herman Sopian.
Sehingga, lanjut dia, Tata Irawan alami luka
sobek dibagian punggung belakang, kemudian rekan kerja korban segara menolong
untuk dibawa ke Puskesmas terdekat agar mendapatkan pertolongan medis.
"Atas kejadian tersebut, rekan korban
bersama korban melaporkan ke Polsek Kota Bangun, untuk dilakukan pencarian
terhadap pelaku yang tidak dikenal" ucapnya
Dari laporan korban, Polsek Kota Bangun
bersama Polres Kukar bekerjasama untuk mencari keberdaan rombongan tersenut
maupun pelaku yang telah melakukan penimpasan.
"Petugas langsung melakukan olah TKP,
berdasarkan hasil olah TKP, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan anggota
ormas dengan Ketua bernama Tarung Tato" jelasnya
Lalu, tim gabungan melakukan pencarian dan
penyelidikan terhadap Tarung Tato, dengan tujuan menggali informasi siapa yang
telah melakukan penimpasan.
"Pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul
22.00 wita di Guest House Jalan Pramuka Samarinda, Tarung Tato berhasil
diamankan tanpa ada perlawanan" tuturnya.
Tarung Tato diintrogasi, kepada polisi ia
mengaku bahwa yang melakukan penimpasan ialah, BN yang beralamat di KM 18 Loa
Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong.
"Atas informasi tersebut, tim gabungan
melakukan pencarian terhadap tersangka, pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul
07.00 wita tersangka berhasil diamankan, dan dibawa ke Polres Kukar"
ucapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu,
sebilah parang dengan sarungnya, jaket, baju dan jaket korban. Atas
perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP diatas 5 tahun penjara.(*riz)